Batam, Inibatam – Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua nakhoda kapal tangker asing sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah dan penyelundupan limbah.
Ke dua nakhoda itu, MAM (42) WNA Mesir, nakhoda kapal MT Arman dan SJN (37) WNA India, nakhoda kapal MT BSI.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, pada jumpa pers, Jumat (13/10/2023), menyebutkan kedua nakhoda tersebut telah diamankan.
Rasio Ridho menyebutkan, nakhoda kapal MT Arman berbendera Iran diduga membuang limbah B3 secara ilegal di perairan Natuna, Kepri. Kapal ini ditangkap pada 7 Juli 2023 dalam operasi Bakamla RI.
Sedangkan nakhoda kapal MT BSI berbendera Liberia diduga menyelundupkan limbah B3 ilegal ke perairan Batam.
“Kedua kasus ini merupakan kejahatan transnasional,” kata Rasio.
Atas perbuatannya, membuang limbah, MAM, yang menjabat sebagai nahkoda Kapal MT Arman 114, menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu, tersangka SJN (37) tahun, nahkoda Kapal MT BSI, menyelundupan limbah B3, menghadapi ancaman hukuman serupa, yaitu pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Sempat Kejar-kejaran dengan Bakamla RI
Penangkapan kapal MT Arman 114 oleh Bakamla RI pada 7 Juli 2023 berlangsung seru. Saat mau ditangkap, MT Arman sedang melakukan transshipment (pindah muatan) light crude oil dengan MT S.Tinos di Natuna.
Ketika Tim Bakamla dengan kapal KN Pulau Marore-322 mau memeriksa dua kapal tanker itu, mereka langsung lari ke luar ZEE Indonesia dan masuk ke ZEE (zona ekonomi ekslusif) Malaysia. Bekerjasama dengan pasukan khas maritim Malaysia, akhirnya MT Arman 114 berhasil ditangkap. Sementara MT S.Tinos sempatĀ kabur, sebelumnya akhirnya ditangkap juga.
Dari penangkapan itulah diketahui, MT Arman selain melakukan dumping transshipment ilegal, juga melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. Kasus pembuangan limbah inilah yang ditangani Gakkum KLHK dan menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 sebagai tersangka pembuagan limbah.