Batam, Inibatam – Polresta Barelang telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Aceh, Simpang DAM, Kota Batam. Dua pengedar narkotika berhasil diamankan dengan barang bukti sabu.
Hal itu diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023)
Kasus pertama yang diungkap tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang DAM, Kota Batam. Seorang pelaku, inisial IC (49 tahun) berhasil diamankan. Dia diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Tersangka IC telah diamankan bersama barang bukti berupa sabu yang dikirimkan oleh seseorang (dpo) ke daerah Botania, Kota Batam. Upah yang dijanjikan kepada tersangka IC adalah sebesar Rp. 3.000.000.
Penangkapan kedua terjadi pada tanggal 22 Oktober 2023 di Ruli Simpang DAM, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap tersangka JA (26 tahun) yang diduga sebagai pengemas narkotika jenis sabu.
Tersangka JA juga akan menjual narkotika tersebut di sekitar Ruli Simpang DAM dengan upah sebesar Rp. 1.000.000.
Total berat bruto atau bersih narkotika jenis sabu yang disita dari kedua tersangka ini adalah seberat 10,09 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menyatakan kekhawatirannya atas peredaran narkotika di wilayah Simpang DAM. Penangkapan 10 gram sabu ini bisa menyelamatkan 100 jiwa manusia.
Sebagai respons terhadap kasus narkotika di Simpang DAM, Kapolresta Barelang memberikan himbauan kepada masyarakat setempat untuk menjadi lebih waspada dan melaporkan aktivitas atau transaksi narkotika yang mencurigakan kepada kepolisian.
Perang melawan pengedar narkotika
Dia menegaskan komitmen Polresta Barelang dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran dan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kedua tersangka dalam kasus ini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum,” pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N.
Menurut Kombes Pol Nugroho, Polresta Barelang akan terus memerangi peredaran narkotika di Kampung Aceh Simpang Dam tersebut. Langkah yang dilakukan dengan menertibkan dan meratakan tempat-tempat yang menjadi selter perjudian dan narkotika di 8 titik. Pihaknya juga membangun pos pengamanan terpadu dari unsur TNI, Polri dan masyarakat setempat.