Batam, Inibatam – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan tanggal 28 September 2023 sebagai batas waktu pengosongan kawasan Rempang.
Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (7/9/2023), menjelaskan bahwa pihak pengembang akan memulai kegiatan di lokasi tersebut pada tanggal yang telah ditentukan.
Nugroho mengungkapkan bahwa seluruh proses yang terkait dengan pengosongan kawasan ini telah dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Sosialisasi telah dilaksanakan, pendekatan door to door kepada tokoh masyarakat telah dilakukan, imbauan melalui media sosial telah disampaikan, dan pamflet serta brosur telah disebar,” tambahnya.
Proses pengosongan dimulai dengan tahap pertama yang akan berfokus pada kawasan Sembulang di Rempang, yang akan dijadikan patokan awal. Tahap selanjutnya akan melibatkan kawasan Dapur VI. Nugroho menekankan bahwa langkah ini bukanlah penggusuran, melainkan pemantauan untuk mengidentifikasi area hutan. Ia juga mengingatkan warga agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha mengganggu proses ini.
Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya adalah bagian dari Tim Terpadu yang bertindak atas nama negara. “Kami tidak akan membiarkan pelanggaran hukum terjadi. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pelanggaran hukum,” tegasnya seperti dikutip dari media jaringan inibatam, gudangberita.co.id, Jumat (8/9/2023).
Setelah tahap pengosongan kawasan Sembulang, fokus akan beralih ke kawasan Dapur VI. Nugroho berharap agar masyarakat dapat mendukung rencana pemerintah dalam pengembangan ekonomi ini dan memastikan bahwa proses relokasi warga dilakukan dengan benar guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak mengganggu petugas yang melakukan pemantokan dan pengukuran lahan. Nugroho menegaskan bahwa apabila ada ancaman terhadap petugas atau tindakan yang menentang negara, mereka akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.