6 Kawanan Curanmor Diringkus Polisi, Banyak Mantan Residivis

Batam, Inibatam – Polsek Batu Ampar menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama para penadah. Ada enam orang yang ‘disikat’ oleh polisi.

 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan ada tiga laporan polisi yang masuk ke pihaknya selama Januari 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Mereka berhasil mengungkap kasus ini. Total enam orang diringkus yakni HR (36) residivis 4 kali curanmor, EA (34) residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30 tahun) dan GF (22 tahun) residivis kasus curas. Dua kasus curanmor ini terjadi di Tiban Kampung dan Bengkong indah.

 

Kemudian polisi meringkus YS (27) bersama tersangka yang membantunya melakukan kejahatan SP (29) dan YF (23) dengan TKP di Kampung Seraya

 

Kapolsek memaparkan peran para tersangka ini yakni HR sebagai eksekutor (pemetik). EO sebagai driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagaipenyimpan dan menyembunyikan barang bukti, perantara, penjual motor hasil curian. Sementara AE sebagai penadah/pembeli motor hasil curian.

Baca Juga  𝐒𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐏𝐏𝐏𝐊, 𝐑𝐮𝐝𝐢: 𝐓𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

“Pelaku mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi stang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak. Dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON,” terang Kapolsek Dwi.

Mereka kemudian menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

 

“Hasil interogasi mereka mengambil motor CBR hitam dari Ruko Raden Patah tiban (depan bioskop 21 lama), Kemudian Senin 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya sebuah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan,” kata Kapolsek.

HR mengakui juga telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban. Kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada penadah AE melalui tersangka GF.

Baca Juga  Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Saat Uji Coba Kapal Remote di Danau Greenland

 

Sepeda Motor Honda CBR itu masih disembunyikan di rumah tersangka GF di Ruli Air Raja, Melchem (Bengkong). Kemudian GF ditangkap polisi Selasa pukul 02.30 WIB di Ruko Raden Patah, AE diamankan sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya di Bengkong sadai.

“Tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangk EO di rumahnya di Tiban Puri Malaka,” kata Dwi.

 

Ia mengimbau warga agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribadi dan gunakan kunci ganda. “Karena tren curanmor semakin lama semakin tinggi, kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus dilakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian dan kegiatan preventif,” imbaunya.

 

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *