Batam, Inibatam – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal dengan merek Manchester di wilayah Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Selasa (7/11/2023).
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 42 dus rokok bermerk Manchester.
“Ada 42 dus rokok dengan total sebanyak 700 ribu batang rokok,” ungkap Nasriadi pada Kamis (9/11/2023).
Rokok-rokok ini diduga merupakan produk impor ilegal yang masuk ke Batam. Namun, jalur masuk yang digunakan masih dalam penyelidikan.
Selain menyita barang bukti rokok ilegal, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka. Keduanya diduga sebagai pengurus gudang penyimpanan.
“Rokok ini berasal dari luar negeri, dan kami sedang menyelidiki bagaimana cara mereka masuk ke Batam. Apakah melalui pelabuhan resmi dengan pemalsuan data atau jalur lainnya,” kata Nasriadi.
Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen.
“Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 500 juta. Saat ini kami sedang mendalami pemilik sebenarnya dari rokok ini, karena yang kami amankan hanyalah pengurus gudang penyimpanan,” tambah Nasriadi.