Batam, Inibatam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kemarin.
“Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial PIJ (42 tahun) yang mengancam korban berinisial JN (28 tahun), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp.190.000.000,- yang akan disetor oleh korban di bank tersebut,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/2023).
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan kronologis kejadian tersebut, pada hari Jumat (25/8/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, korban JN akan menyetor uang ke Bank Panin Cabang Fanindo sejumlah Rp. 190.000.000,-.
Korban JN diantar oleh tersangka PIJ menggunakan mobil Box Toko Indah Baru. Namun, sebelum sampai di Bank Panin, tersangka PIJ mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah korban JN.
Lalu korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang. Kemudian, sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, tersangka PIJ menghentikan mobil Box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang sejumlah Rp. 190.000.000,- kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan mobil Box tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.
“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Sementara barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro.
Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Dengan Ancaman Pidana Penjara Selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.
“Adakalanya seseorang perlu membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi, Polri menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk meminta bantuan. Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja,” tutup Kombes Pandra.