Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Karena Diduga Menimbun BBM Subsidi Lebih 30 Ribu Ton

Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Karena Diduga Menimbun BBM Subsidi Lebih 30 Ribu Ton
Polisi menangkap dua warga Bengkulu Utara dalam kasus penimbunan BBM Subsidi jenis solar (ist)

Bengkulu, Inibatam – Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, BI (43) dan MA (27), ditangkap dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

Kedua terduga pelaku ini diringkus di salah satu gudang di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersebut.

Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ini. Terduga pelaku BI bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengangkutan BBM menggunakan mobil Mitsubishi Kuda berwarna biru dengan nomor polisi BD 1186DE, serta mobil dump truk berwarna hijau dengan nomor polisi BD 8285 Y. Sementara terduga pelaku MA bertugas mengangkut dan menjual BBM tersebut.

Baca Juga  Kemlu RI Bersiap Evakuasi WNI di Palestina dan Israel: Ada 230 Orang Sedang Wisata Religi di Israel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku secara bergantian mengisi BBM subsidi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka menggunakan 30 QR Code dengan berbagai nomor polisi untuk mengelabui petugas.

“Dalam aksinya, BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non-subsidi dan didukung dengan dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol Wayan pada Selasa (5/9/2023).

“Keuntungan dari kegiatan ilegal ini dibagi menjadi dua bagian. Terduga pelaku BI mendapatkan 40 persen sebagai pemilik modal, sedangkan tersangka MA mendapatkan 60 persen,” tambahnya.

Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite dari SPBU. Selama periode tersebut, mereka berhasil menjual lebih dari 30 ribu ton BBM dengan harga antara Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.

Baca Juga  Penuhi Standar Berkelanjutan, Kebun dan PMKS Sontang PT. APSL Raih Sertifikat ISPO

“BBM ilegal ini disimpan dalam penampungan jenis toren. Ketika mencapai 5 ton, BBM tersebut diangkut menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan. Ini adalah aspek yang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Wayan.

Kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar jika terbukti bersalah dalam tindak pidana ini. (okezone)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *