Batam, Inibatam – Polisi berhasil menangkap 42 Warga Negara (WN) Tiongkok di Pulau Kasu Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (5/9/2023) petang. Mereka diduga masih terkait dengan kasus love scamming di Batam.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 perempuan dan sisanya adalah laki-laki.
Dari informasi di lapangan, ke 42 WN Tiongkok ini diamankan di salah satu rumah warga yang dikenal dengan inisial “Me,”. Rumah ini dijadikan sebagai tempat penampungan.
Dugaan sementara, mereka masih terhubung dengan jaringan yang sama dengan 88 WN Tiongkok yang sebelumnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Batam, yakni di Kawasan Industri Kara, Batam Kota; Hotel Musik; dan salah satu kantor properti di Batuampar beberapa pekan lalu.
Proses penangkapan puluhan WN Tiongkok ini tidak berjalan mudah karena beberapa di antaranya berusaha kabur dari kejaran polisi. Namun, upaya mereka digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Barelang, Polsek Belakangpadang, Krimsus Polda Kepri, dan Interpol (Hubinter).
Setelah ditangkap, puluhan WN Tiongkok ini kemudian digiring ke Mapolsek Belakangpadang pada malam harinya, lalu dibawa ke Mapolresta Barelang.
Meskipun banyak aparat kepolisian yang terlibat dalam operasi ini, mereka memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai penangkapan ini.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, juga memilih untuk tidak memberikan komentar dan langsung menuju lantai 2 Mapolresta tempat WN Tiongkok tersebut diamankan.