Batam, Inibatam – Polresta Barelang mengamankan 8 orang warga yang terlibat dalam bentrok dengan petugas selama proses pembukaan pemblokiran jalan menuju Rempang Galang pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Pembukaan jalan ini dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, bersama dengan Dandim 0316 Batam, Letkol Inf Galih Bramantyo, S.E., M.Si, Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol M. Faishal Aris, SIK, MM, dan Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK.
Operasi ini melibatkan lebih dari 1010 personil dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD, dan TNI AL.
Sebelum pelaksanaan pembukaan jalan, Kapolresta Barelang memberikan arahan kepada petugas untuk bertindak dengan humanis dan persuasif, namun siap untuk tindakan tegas jika situasinya memerlukan.
“Tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI, Pemko Batam, dan BP Batam berhasil membuka blokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat Rempang Galang. Selain itu, kami juga melakukan pematokan pengukuran lahan hutan Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan Rempang Eco City atau kawasan yang lebih maju dari sekarang,” kata Kombes Pol Nugroho, Kamis malam.
“Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Tidak ada laporan tentang korban, baik di kalangan petugas maupun masyarakat yang mengalami luka ringan atau berat,” tambahnya.
Hoaks
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa laporan mengenai bayi yang meninggal adalah hoaks, dan bayi tersebut dalam keadaan sehat.
Ia juga menyebut bahwa anggota kepolisian telah berhasil mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang berada di dekat Jembatan 4, yang merupakan lokasi sekolah.
Kapolresta Barelang berharap dukungan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembukaan jalan ini akan membuka peluang bagi investor dan kemajuan bagi masyarakat Rempang Galang.
Terhadap 8 pelaku yang ditangkap, mereka dijerat dengan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka berpotensi menghadapi hukuman kurungan hingga 8 tahun penjara.