Pekanbaru, Inibatam – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP Kota Batam terhadap warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Peristiwa tersebut telah menimbulkan korban luka, pingsan, dan trauma psikologis, terutama pada bayi dan anak-anak yang tengah belajar di sekolah.
Muhammad Herwan, Presidium KAMI Riau, dalam pernyataan resminya yang diterima oleh redaksi pada Sabtu (9/9/2023), mengekspresikan keprihatinannya terhadap peristiwa ini. Dia menegaskan bahwa 17.000 warga yang menetap di 16 titik kampung tua di Pulau Rempang adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi dan menerima keadilan dari negara.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak tersebut dan memastikan keamanan serta keselamatan warga negara,” tegas Herwan.
Herwan juga menekankan bahwa pembangunan proyek strategis nasional seperti Rempang Eco City seharusnya tidak berujung pada pengorbanan hak asasi manusia dan keadilan rakyat. Pembangunan harus menghasilkan kemakmuran dan mendorong kemajuan bangsa yang sejahtera, mandiri, dan adil.
“Oleh karena itu, KAMI Provinsi Riau dengan tegas mengutuk tindakan represif dan tidak berperikemanusiaan yang telah mengakibatkan korban jiwa, gangguan kesehatan, dan trauma psikologis pada warga di Pulau Rempang,” ungkap Herwan.
Selanjutnya, KAMI Riau mendesak aparat negara, khususnya Kepolisian RI, untuk segera menghentikan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan tindakan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan terhadap warga yang mendiami 16 titik kawasan kampung tua di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini harus dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan peraturan, termasuk Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
KAMI Riau juga menyerukan Pemerintah RI dan DPR RI untuk segera membentuk Tim Independen yang bertugas untuk menyelidiki insiden bentrokan tersebut, dengan harapan agar tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.
Selain itu, KAMI Riau menuntut Pemerintah RI untuk mencabut rencana relokasi dan penggusuran 17.000 warga Melayu Kampung Tua yang telah secara turun-temurun mendiami wilayah Kampung Rempang selama berabad-abad.
Tindakan ini diharapkan akan menjaga keberlanjutan sejarah, tradisi adat Melayu, serta struktur kehidupan dan mata pencaharian penduduk di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Terakhir, KAMI Riau meminta Pemerintah RI untuk segera membebaskan warga Kampung Rempang yang telah ditangkap dan ditahan karena menolak relokasi serta dituduh sebagai provokator.