Batam, Inibatam – Kepolisian masih melakukan pertimbangan mengenai penangguhan penahanan tujuh warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam terhadap 42 warga lainnya yang diamankan dalam aksi kerusuhan selama unjuk rasa di depan Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).
“Penentuan penangguhan penahanan berada di tangan Polresta Barelang. Kapolresta Barelang yang akan memutuskan apakah penangguhan ini dapat terealisasikan atau tidak, karena kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap warga yang diamankan,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun pada Selasa (12/9/2023).
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri mendukung kebebasan penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, aparat keamanan juga akan menjalankan hukum yang berlaku bagi mereka yang melanggar peraturan.
“Kami mendukung kebebasan beraspirasi, tetapi jika ada yang menyampaikan aspirasinya dengan cara melanggar hukum, maka kami juga akan menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.
Kapolda Tabana juga mengecam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan. Ia mengungkapkan bahwa dari 43 orang yang diamankan, hanya sebagian kecil dari warga Rempang. Selebihnya adalah warga Batam dan warga dari luar daerah.
Selain itu, pihaknya tak menutup kemungkinan jika jumlah warga yang diamankan akan bertambah. Menurutnya, pihak Kepolisian telah mengantongi identitas para pelaku yang membuat kerusuhan.
“Saat ini masih kita dalami. Kita telah mengantongi sejumlah identitas lainnya dan akan terus kita kembangkan,” ucapnya.