Batam, Inibatam – Polresta Barelang akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk 8 tersangka yang terlibat dalam insiden melawan petugas saat pembukaan blokir jalan di Rempang Galang, Kota Batam, pada tanggal 7 September 2023.
Keputusan ini diumumkan langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, Sabtu (16/09/2023).
Mereka yang ditangguhkan penahanannya adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra, dan Hidayat.
Mereka kini telah dibebaskan dari tahanan di Polresta Barelang, namun dengan beberapa syarat yang harus mereka taati.
“Syarat-syarat tersebut antara lain meliputi wajib melapor secara berkala, larangan meninggalkan Kota Batam. Komitmen untuk tidak melakukan perbuatan serupa atau tindakan pidana lainnya,” kata Kapolresta Barelang.
Para tersangka juga diminta tetap berpartisipasi dalam menjaga situasi keamanan di Rempang Galang.
Walau sudah dibebaskan dari tahanan, Kapolresta Barelang menekankan bahwa proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut. Ia berharap agar syarat-syarat tersebut tidak dilanggar.
Menurut Kombes Pol Nugroho, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dan saran dari pimpinan, dengan alasan menjaga kepentingan umum, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
“Keamanan dan kenyamanan warga Kota Batam tetap menjadi prioritas utama Kepolisian, yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ucapnya.
Salah satu dari para tersangka, Hidayat, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat.
Ia berkomitmen untuk menjaga ketertiban di Kota Batam dan taat pada hukum. Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memperkuat upaya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Rempang Galang.