Batam, Inibatam – BP Batam dengan tegas memastikan tanggal 28 September 2023 bukan merupakan batas akhir pendaftaran warga untuk relokasi percepatan investasi Kawasan Rempang Eco-City.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjelaskan, “Tanggal 28 September 2023 mendatang bukanlah batas akhir. Kami berharap bahwa proses pemindahan penduduk dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat.”
Pernyataan ini disampaikan Rudi saat hadir dalam acara silaturahmi dengan masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center pada Minggu (24/9/2023).
Selain itu, Kepala BP Batam menegaskan bahwa pendekatan yang diambil akan berfokus pada pendekatan humanis dan komunikasi yang persuasif sepanjang proses berlangsung. Hal ini ditegaskan seiring dengan peningkatan jumlah pendaftar hingga tanggal 23 September 2023 yang lalu.
Pada saat tersebut, lebih dari 200 KK telah menyetujui pemindahan ke hunian sementara, sementara lebih dari 400 KK telah berdiskusi dengan tim satuan tugas Rempang Eco-City yang beroperasi di tiga posko berbeda.
Rudi menekankan, “Saya ingin tim kami mengedepankan pendekatan yang humanis. Saya tidak ingin ada paksaan terhadap warga Rempang.”
Bagi warga yang ingin mendaftar ke posko, mereka hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan yang telah diumumkan, seperti fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan dari keempat sisi, buku tabungan, dan memberikan informasi mengenai titik koordinat lokasi rumah mereka.
Rudi menutup pernyataannya dengan meyakinkan, “Tidak akan ada intervensi terhadap masyarakat. Pemerintah yakin tidak akan pernah menyengsarakan rakyatnya.”