Batam, Inibatam – Polda Kepri melakukan aksi tegas dalam operasi anti-narkoba dengan memusnahkan 283 gram narkotika jenis sabu pada Rabu (4/10/2023). Barang bukti ini merupakan hasil dari penanganan kasus Tindak Pidana Narkoba (TP Narkoba) yang terjadi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu Laporan Polisi tanggal 2 September 2023, dan Laporan Polisi tanggal 17 September 2023.
Aksi pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP. Heryana, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, serta LSM Granat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air panas, lalu hasilnya dibuang ke dalam septictank. Semua tahap pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tersangka dan tamu undangan yang menyaksikan prosesnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana, mengungkapkan bahwa dari total 323,43 gram sabu yang berhasil disita dari dua tersangka, sebanyak 283,68 gram dimusnahkan.
Sisanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses peradilan dan untuk pemeriksaan di laboratorium Balai POM.
Kedua tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka menghadapi ancaman hukuman yang serius, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan maksimal Rp. 10.000.000.000.
Pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Batam dan menunjukkan komitmen keras aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.