Menteri Investasi Menolak Bebaskan Warga Batam yang Ditahan Pasca Aksi Unjuk Rasa

Menteri Investasi Menolak Bebaskan Warga Batam yang Ditahan Pasca Aksi Unjuk Rasa
Menteri Investasi Bahlil menegaskan pelaku aksi rusuh di BP Batam tanggal 11 September tidak akan dibebaskan (ilustrasi)

Jakarta, Inibatam – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menegaskan penolakannya terhadap permintaan anggota Komisi VI DPR, Nevi Zuarina, untuk membebaskan warga Batam yang masih ditahan setelah melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 11 September 2023.

Pada aksi solidaritas masyarakat Melayu dari berbagai wilayah tersebut, aparat kepolisian dari Mapolresta Balerang berhasil mengamankan 43 orang, termasuk Bang Long, sang orator yang dianggap sebagai penghasut aksi kerusuhan.

“Sudah kami bantu (pembebasan) delapan orang, Bu. Tapi mohon maaf kalau yang anarkis tetap diproses. Kalau itu dibiarkan, negara kita jadi negara preman semua,” ujar Bahlil saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Selasa (3/10/2023).

Delapan warga yang telah dilepaskan adalah mereka yang melakukan penolakan terhadap aparat yang berusaha melakukan pematokan lahan di kampung tua, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Pulau Rempang, Batam. Mereka menghadang aparat di Jembatan 4, Pulau Rempang.

Baca Juga  Anies Baswedan Bersuara di Aksi Bela Palestina: "Kita Tidak Akan Berdiam Diri"

Peristiwa tersebut berujung pada kerusuhan dan memaksa aparat kepolisian untuk melepaskan gas air mata ke arah peserta aksi yang bergejolak. Bahkan, gas air mata tersebut menyasar siswa SD karena gedung sekolah berada di dekat lokasi aksi pada tanggal 7 September 2023 lalu.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa negara tidak akan mengizinkan perilaku anarkis dan bahwa penegakan hukum harus tetap dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Meskipun ada upaya untuk memfasilitasi pembebasan sebagian demonstran, mereka yang terlibat dalam tindakan anarkis akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengajuan penangguhan penahanan

Sementara itu, tim bantuan hukum yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan pada 11 September 2023 di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.

Baca Juga  Kiai Cholil Nafis MUI Usulkan Proyek Rempang Ditunda Hingga Proses Hukum Selesai

“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada tujuh September 2023. Hari ini kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Sopandi, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10/2023).

Dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihaknya juga bersama keluarga para tersangka datang ke Polresta Barelang. Ini merupakan tindakan serius sebagai upaya untuk memperoleh penangguhan penahanan bagi para tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *