Hukum  

Mangkir di Pangilan Pertama, Polda Metro Panggi Ulang Firli Bahuri Minggu Depan

Mangkir di Pangilan Pertama, Polda Metro Panggi Ulang Firli Bahuri Minggu Depan
Polda Metro Jaya menjadwal pemanggila Ketua KPK Firli Bahuri (ilustrasi)

Jakarta, Inibatam – Minggu depan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Firli Bahuri. Ketua KPK ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Disebutkan, staf fungsional biro hukum KPK RI telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Firli Bahuri kepada Kapolda Metro Jaya. Adapun alasannya, karena Firli sedang dinas.

Alasan lain, surat pemanggilan baru diterima Firli pada 19 Oktober 2023.
“Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” katanya.

Baca Juga  Kolusi dan Nepotisme dalam Putusan MK: Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK

Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Alasannya Pimpinan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, sudah punya agenda pada hari yang sama dengan pemanggilan Polda Metro Jaya.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dan menyebut pihaknya akan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kontroversi Surat Penangkapan SYL: Tandatangan Ketua KPK Menuai Kritik

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya,” tegas Ghufron seperti dikutip republika, Jumat (20/10/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *