Pekanbaru, Inibatam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil menangkap dua warga Bandung, Jawa Barat, yang terlibat sebagai kurir narkoba. Kedua tersangka, berinisial DS alias Dadan dan DA alias Dion, tertangkap saat membawa sejumlah besar narkoba, sabu seberat 19,8 kilogram dan 19.694 butir pil ekstasi.
Kepala BNN Riau, Brigadir Jenderal Robinson Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan dalam upacara resmi yang berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Robinson juga memberikan penjelasan mengenai proses penangkapan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas keamanan bandara, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II, bekerja sama dengan prajurit Lanud Roesmin Nurjadin. Mereka menemukan sebuah paket yang mencurigakan yang berisi sabu dalam paket pengiriman ekspedisi.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi adanya 3 kilogram sabu dalam paket tersebut. Hasil temuan ini kemudian diserahkan kepada BNN Riau, yang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pengirim paket tersebut.
Kedua tersangka, DS dan DA, akhirnya ditangkap di sebuah kos eksklusif di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Narkoba rencana mau dikirim ke Makassar dan Banjarmasin
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan belasan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Ternyata, barang-barang haram ini direncanakan untuk dikirim ke dua kota, yaitu Banjarmasin dan Makassar.
Juru Bicara BNN Riau, Robinson, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah mengakui menerima upah sebesar Rp10 juta untuk menjalankan aksinya dalam penyelundupan narkoba tersebut.
Dalam pengakuan mereka kepada penyidik BNN, DS dan DA mengungkap bahwa mereka menerima perintah dari dua pria berinisial A dan H. Keduanya menjemput sabu dan ekstasi di Pekanbaru dan kemudian mengirimkan barang-barang terlarang tersebut melalui jasa ekspedisi.
Tindakan ini telah mereka lakukan dua kali, dan mereka berhasil mengirimkan narkoba ke Makassar dalam kesempatan sebelumnya.