Hukum  

Aneh! Gara Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Aneh! Gara Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi gara-gara dissenting opinion (ilustrasi)

Jakarta, Inibatam – Dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi, Dissenting Opinion atau berbeda pendapat itu hal yang biasa. Namun, dalam putusan soal batas usia capres cawapres, dissenting opinion nampaknya jadi tabu. Seperti yang terjadi pada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dissenting opinion-nya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dissenting opinion ini dianggap oleh segelintir pihak sebagai mencoreng martabat MK.

MK telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut yang mengubah isi pasal 169 huruf q UU Pemilu. Frasa yang ditambahkan menyebut: ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.’

DPP ARUN Laporkan Saldi Isra ke MKMK

Namun, Saldi Isra dalam pendapat hukumnya mengungkapkan sejumlah ketidaksetujuan terhadap putusan tersebut. Hal ini menarik perhatian Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN), Bob Hasan, yang kemudian melaporkannya ke MKMK.

Bob Hasan telah mengkonfirmasi laporan terhadap Saldi Isra kepada MKMK pada Kamis (19/10/2023). “Iya,” kata dia kepada wartawan pada Jumat (20/10).

Baca Juga  Bakamla RI Gagalkan Rencana Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia: 30 Orang Terjaring di Perairan Batam

Bob Hasan menjelaskan bahwa dalam putusan perkara ini, terdapat 9 hakim yang mengadilinya, dengan mayoritas mendukung putusan. Saldi Isra adalah satu-satunya yang memiliki dissenting opinion yang menonjol.

“Itu adalah opini yang dihasilkan oleh beberapa hakim ketika ada perbedaan pendapat. Opini tersebut harus diungkapkan dengan cara yang lugas dan etis, sejalan dengan substansi perkara. Namun, dissenting opinion Saldi dianggap subjektif dan merusak citra hakim konstitusi lainnya. Inilah yang kami laporkan,” ujarnya seperti dikutip kumparan, Jumat (20/10/2023).

“Kami melaporkan hakim yang mengeluarkan pernyataan bahwa ini adalah pertimbangan yang aneh dan tiba-tiba diambil. Opini ini bukanlah dissenting opinion sejati, melainkan pandangan publik yang dapat membingungkan pandangan masyarakat terhadap putusan MK,” tambahnya.

Bob Hasan percaya bahwa pendapat berbeda yang dikeluarkan oleh Saldi telah merusak citra MK dan menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat, serta meragukan keabsahan putusan MK.

Yudi Rijali Muslim, Kepala Bidang Hukum dan HAM ARUN, juga berpendapat bahwa dissenting opinion Saldi telah memicu perpecahan. Dia menilai bahwa pertimbangan hukum Saldi bersifat provokatif, sehingga masyarakat kesulitan memahami isi putusan dengan baik.

Baca Juga  Saldi Isra Ungkap Perdebatan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada yang Semangat Segera Diputuskan

“Dissenting opinion ini menjadi bahan untuk pembuatan meme dan akhirnya menciptakan opini di masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjadi ‘Mahkamah Keluarga’, yang kemudian merusak marwah proses penegakan hukum,” katanya.

Pendapat Hukum Saldi Isra

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra adalah salah satu dari empat hakim konstitusi yang tidak setuju dengan putusan mengenai kepala daerah yang belum mencapai usia 40 tahun yang dapat maju dalam pemilihan presiden.

Ia berpendapat bahwa MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Saldi mengkritik perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut.

Sebelumnya, dalam tiga putusan sebelumnya (Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023), mayoritas hakim MK berpendapat bahwa masalah usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan MK. Namun, MK mengubah pandangan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.

Saldi berpendapat bahwa perubahan ini tidak hanya mengabaikan putusan sebelumnya, tetapi juga terjadi dengan cepat dan sangat tidak biasa. Dissenting opinion-nya mencerminkan rasa kebingungannya terhadap perubahan ini dan menekankan bahwa MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *