Batam, Inibatam – Sosok Bang Long yang bernama lengkap Iswandi bin M.Yakub dikenal sebagai pejuang dan pendukung utama masyarakat Melayu Rempang-Galang, telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Dia saat ini ditahan di Mapolda Kepri karena orasinya yang tegas dinilai sebagai penghasut rusuh pada demo di depan BP Batam, 11 September lalu.
Adik perempuan Bang Long, Muslimah, membagikan informasi tentang kunjungannya keluarganya ke Mapolda Kepri untuk menjenguk Bang Long.
Saat pertemuan itu, pihak keluarga tidak bisa bersua langsung dengan tokoh Melayu Rempang itu. Seperti yang dikatakan Muslimah kepada gudangberita.co.id, media grup inibatam, mereka hanya diperlihatkan kondisi saudaranya itu lewat kamera CCTV. Komunikasi dengan Bang Long dilakukan lewat surat.
“Kami datang langsung dari Malaysia untuk menjenguk Bang Long. Namun, kami tidak dapat berjumpa langsung dengannya, hanya dapat berkomunikasi melalui surat yang ditulis di atas kertas. Alhamdulillah, kondisinya baik,” kata Muslimah pada hari Minggu (17/8/2023).
Muslimah hanya bisa melihat Bang Long melalui rekaman video di ruang tahanan. “Kami melihat Bang Long tengah khusyuk membaca Quran di bilik tahanan, dan terlihat tenang,” ungkapnya.
Melalui surat yang ditulis oleh Bang Long, ia menyatakan bahwa kondisinya sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas di Polda Kepri.
“Dalam suratnya, Bang Long hanya menuliskan kata-kata semangat untuk kami,” kata Muslimah.
Sekarang mereka hanya bisa berharap agar saudara mereka segera dibebaskan. “Saya melihat di media bahwa statusnya sudah menjadi tersangka. Semoga segera dibebaskan. Orang baik selalu dilindungi oleh Tuhan,” ujar Muslimah.
Disebutkan, Bang Long, merupakan anak sulung dari enam bersaudara. Dia merupakan pribadi yang sangat dihormati dalam keluarganya. Ia memiliki hubungan yang sangat erat dengan ibunya dan selalu patuh terhadap perintahnya.
Bang Long juga bermimpi untuk membangun organisasi nelayan lokal dan pernah menjadi pengajar di Quran Center Sekupang.
Mimpi Bang Long Cium Kaki Ibu
Muslimah juga berbagi cerita tentang panggilan telepon terakhir dari Bang Long kepada ibunya sebelum ditangkap.
“Bang Long sering menelepon ibu kami, dan sebelum demo, dia menceritakan bahwa dia sempat terlelap dan bermimpi mencium kaki ibu,” kata Muslimah.
Keluarga Bang Long juga merasa prihatin dengan situasi istri dan anaknya yang harus menjalani hari-hari sulit tanpa kehadiran ayah mereka.
“Kami berharap Bang Long segera dibebaskan. Ini juga sangat sulit bagi istri Bang Long dan anaknya, terutama anak mereka yang sudah bersekolah,” tambah Muslimah.
Hal ini dikonfirmasi oleh Dr. Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, pada hari Sabtu, 16 September 2023.
Pasal Penghasutan
Sementara itu kuaa hukum Bang Long alias Iswandi, Dr Emy Hajar menyebutkan kliennya dikenakan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang Penghasutan dan termasuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Ancaman hukuman dalam pasal ini penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-.
Sama dengan pihak keluarga, kuasa hukum Bang Long mengaku kalau sampai saat ini mereka dibatasi bertemu dengan kliennya. Mereka tidak bisa mendampingi klien saat diperiksa.
“Kami mengalami keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan,” kata Emy.
Tapi pihak kuasa hukum menyebutkan kondisi Iswandi dalam kondisi sehat walafiat saat bertemu pada 15 September 2023, meski durasi pertemuan tersebut singkat.