Batam  

Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai Rp3,1 Miliar

Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang Milik Negara Senilai Rp3,1 Miliar
Kepala Bea Cukai Batam Ambang menunjukan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang akan dimusnahkan (dok bc batam)

Batam, Inibatam – Bea Cukai Batam, Kamis (14/9/2023) di PT Desa Air Cargo melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam selama periode 2014 hingga 2023.

Barang yang dimusnahkan eperti kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin/kendaraan.

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, menjelaskan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama sembilan tahun terakhir.Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3.130.744.809.”

Pemusnahan BMMN ini dilakukan melalui dua metode, yakni pembakaran dengan mesin incinerator dan penghancuran menggunakan mesin shredding, crushing, serta pressing.”

Baca Juga  Kasus Hukum 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Barang-barang yang dimusnahkan adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Ambang menambahkan, “Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Sesuai peraturan ini, BMMN harus dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak dapat dimanfaatkan, dan terdapat larangan untuk diekspor atau diimpor.”

Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan hasil dari kerjasama dan kolaborasi yang baik antara berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

Baca Juga  Masyarakat Lubukbaja Apresiasi Program Sembako Murah Pemko Batam

Disebutkan, pemusnaha itu sebagai wujud komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kami berharap bahwa pemusnahan BMMN ini akan memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran serupa di masa depan,” pungkas Ambang lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *