Batam, Inibatam – Patroli Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balpres yang diangkut oleh kapal motor KM ARSYI II, Jumat (1/3/2024).
Balpres berupa pakaian dan sepatu bekas itu dimuat di kapal yang dinakhodai A. Muatan kapal tanpa dokumen kepabeanan.
Pada pukul 15.30 WIB sore itu, KM ARSYI II memasuki perairan Pulau Nipah. Patrol mengejar kapal tersebut dan memeriksanya sekitar pukul 16.30 WIB di Perairan Batam.
Patroli terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyebut informasi yang didapat dari unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2024).
“Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.
Pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Mereka terancam pidana penjara 1 – 10 tahun dan pidana denda Rp 50 juta – Rp 5 Miliar.
“Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” ucapnya.
Evi menjelaskan jika penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri.
“Sesuai dengan instruksi presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (*)