Begini Syarat Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam saat Mudik

Syarat mudik

Batam, Inibatam – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 11 persen. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.

Sebelum diizinkan untuk mudik, kendaraan tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Instansi terkait.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan menjelaskan kendaraan berstatus yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan

“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Kericuhan dalam Aksi Demo di Kantor BP Batam: 14 Orang Diamankan oleh Polisi

Evi menyebut, selain persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan. Uang tersebut dengan besaran 11 persen.

“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” jelasnya.

Berikut persyaratan kendaraan dari kawasan FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan:

Lokasi tujuan pengeluaran

Jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari)

Alasan pengeluaran

Legalitas kendaraan

Selanjutnya, usai pengajuan akan ada keputusan pengeluaran sementara. Lalu wajib diserahkannya jaminan sebesar PPN DN yang terutang berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan, dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.

Baca Juga  𝐒𝐞𝐫𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐏𝐏𝐏𝐊, 𝐑𝐮𝐝𝐢: 𝐓𝐮𝐧𝐣𝐮𝐤𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐞𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦

Masyarakat serta mengajukan formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta fisik sekaligus membuat proforma PPFTZ 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.

 

Sumber: detikom

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *