Batam, Inibatam – Kendaraan berstatus Free Trade Zone (FTZ) diberikan izin keluar Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meskipun belum membayarkan kewajiban PPN 11 persen. Dispensasi itu diberikan selama masa mudik Lebaran tahun 2024.
Sebelum diizinkan untuk mudik, kendaraan tersebut wajib memenuhi beberapa persyaratan yang disediakan oleh Bea Cukai dan Instansi terkait.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan menjelaskan kendaraan berstatus yang hendak dibawa mudik harus melengkapi beberapa persyaratan. Di antaranya daerah tujuan hingga menunjukkan legalitas kendaraan
“Mengenai pengeluaran sementara kendaraan lokal dari FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan beberapa syarat yang ditetapkan,” kata Evi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Evi menyebut, selain persyaratan tersebut, masyarakat yang hendak mudik dengan kendaraan FTZ juga menyediakan uang jaminan. Uang tersebut dengan besaran 11 persen.
“Jaminan tunai, untuk besaran 11% dari nilai jual kendaraan bermotor (yang diterbitkan Bapenda),” jelasnya.
Berikut persyaratan kendaraan dari kawasan FTZ Batam menuju daerah pabean Indonesia lainnya, wajib mengajukan permohonan dengan mencantumkan:
Lokasi tujuan pengeluaran
Jangka waktu pengeluaran (maksimal 45 hari)
Alasan pengeluaran
Legalitas kendaraan
Selanjutnya, usai pengajuan akan ada keputusan pengeluaran sementara. Lalu wajib diserahkannya jaminan sebesar PPN DN yang terutang berupa jaminan tunai dan penerbitan bukti penerimaan jaminan, dan juga harus ada surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri.
Masyarakat serta mengajukan formalitas kepabeanan dengan mengisi dokumen PPFTZ 01 manual dan dilakukan pemeriksaan dokumen serta fisik sekaligus membuat proforma PPFTZ 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Sumber: detikom