Batam, Inibatam – Polda Kepri sudah melimpahkan berkas tersangka kasus demo berujung anarkis penolakan relokasi Rempang, Iswandi alias Awi alias Along (Bang Long) ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (8/12/2023).
Proses hukum Bang Long sendiri selama ini didampingi kuasa hukum Tim Advokat dari Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY).
Kuasa Hukum Bang Long dari KAUMY, Sandri Suwardi membenarkan berkas Bang Long masuk tahap II, atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mulai 8 Desember 2023, Iswandi alias Along menjadi tahanan kejaksaan Negeri Batam selama 20 hari kedepan di Rutan kelas II A Batam,” terang Sandri dikutip dari GudangBerita.
Sandri sebelumnya mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya telah diajukan ke Kapolda Kepri sejak 15 September 2023. Hanya saja tidak mendapat respon, penahanan tetap dilakukan.
Bang Long merupakan salah satu dari 35 tersangka dalam aksi demo penolakan relokasi warga Pulau Rempang pada 11 September 2023 lalu.