Batam  

Bikin Ulah di Harbour Bay Batam, Warga Negara Singapura Di Deportasi

Bikin Ulah di Harbour Bay Batam, Warga Negara Singapura Di Deportasi
Imigrasi Batam mendeportasi warga negara Singapura yang membuat ulah di Harbour Bay (imigrasi batam)

Batam, Inibatam – Seorang warga negara Singapura di Batam membuat ulah di sekitar kawasan Harbour Bay pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat perilakunya tersebut, ia terpaksa berhadapan dengan Imigrasi Batam dan akhirnya di deportasi.

Warga Singapura tersebut, yang berinisial PPS, dalam keadaan mabuk nekat buang air sembarangan di area publik, tepatnya di depan Restoran Nasi Ayam 25 Jam di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Imigrasi Batam segera mengambil tindakan setelah dua warga Batam, yang berinisial Ac dan Fsl, melaporkan tindakan mengganggu ketertiban umum yang mereka alami akibat ulah warga Singapura ini.

Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi Batam segera mengambil langkah-langkah tegas dengan membawa warga Singapura tersebut ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Wujudkan Kepri Aman dan Nyaman, Satpol PP Kepri Gelar Rakor, Hadirkan Seluruh Kabupaten Kota

Perilaku warga Singapura yang mabuk pada saat itu dianggap telah mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kegaduhan di tempat tersebut.

Imigrasi Batam akhirnya melakukan deportasi terhadap warga Singapura tersebut pada Jumat (8/9/2023).

Ia dipulangkan ke negara asalnya melalui jalur laut, menggunakan MV. Wamemaster 3, dengan tujuan Harbourfront, Singapura, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi, menjelaskan, “Sekira pukul 11.30 WIB, WNA asal Singapura dengan inisial PPS telah dideportasi sesuai dengan nomor register Deportasi 2K11BK0093X. Proses deportasi ini melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan tujuan Harbourfront, Singapura.”

Setelah pemeriksaan yang dilakukan, warga Singapura di Batam tersebut ditemukan melakukan perilaku berbahaya dan patut diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga  Kota Batam Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Mulai Terendam Banjir

Perbuatan tersebut juga dapat dianggap tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memutuskan bahwa WNA asal Singapura dengan inisial PPS dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian.

Tindakan ini mencakup deportasi dari wilayah Indonesia dan pencantuman namanya dalam daftar penangkalan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Semua tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku serta memberikan efek jera atas tindakan yang telah dilakukan oleh warga Singapura tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *