BNN Kepri Tangkap Mobil Bawa 60 Kilo Sabu Jaringan Internasional di Tanjungpinang

DF dan HY dua kurir sabu yang diringkus BNN Kepri di Tanjungpinang. (Foto: ist)

Tanjungpinang, Inibatam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang terlibat jaringan narkoba internasional. Sebanyak 60 Kg sabu-sabu menjadi barang bukti.

Kepala BNN Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, berawal pihaknya mengamankan sebuah mobil minibus, bernomor polisi BP 1386 TI.

Polisi sudah melakukan trekking terkait aktivitas ini sebelumnya. “Sebanyak 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,” terangnya, Sabtu (23/12/2023).

Sementara 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.

Total barang bukti yang disita sebanyak 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60 Kg. Mobil itu dicegat di Jl DI. Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang , Selasa (19/12/2023). Sopir mobil DF diamankan.

Baca Juga  Bang Long Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Usai dilakukan pengembangan, polisi meringkus tersangka lainnya HY alias H (46) merupakan warga Bengkulu masih di Batu 8 (Jl DI Panjaitan), Rabu (20/12/2023).

Tersangka DF dan HY merupakan kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dolar (50).

Dolar memerintahkannya membawa mobil bermuatan sabu tersebut ke Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah puluhan juta rupiah.

Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Dolar (50).

Ia merupakan otak dari kedua kurir tersebut. Dolar dibekuk di Jl Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).

BNN mengatakan setidaknya menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Baca Juga  Kepala BP Batam Curigai Kehadiran Provokator dalam Kerusuhan Pulau Rempang

sumber: gudangberita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *