Batam, Inibatam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menegaskan soal pengosongan Pulau Rempang terkait proyek Rempang Eco City. Disebutkan, tidak ada rencana pengosongan Pulau Rempang tanggal 28 September 2023 ini.
Hal itu diungkapkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, saat konferensi pers, Selasa (26/9/2023).
“Pemerintah pusat dan daerah akan menunggu tanpa batasan waktu sampai Pulau Rempang benar-benar siap menerima investasi,”
Muhammad Rudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi warga Pulau Rempang dari empat kampung di Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Sebelumnya, ada batas waktu hingga 28 September 2023 bagi warga yang ingin mendaftar untuk dipindahkan dan direlokasi ke hunian sementara.
Namun, melihat tingginya persentase warga yang belum bersedia dipindahkan, batas waktu ini dicabut.
Kepala BP Batam juga menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi benturan fisik atau tindakan represif petugas seperti yang terjadi sebelumnya.
“Artinya tanggal 28 nanti tidak ada lagi isu-isu yang dilemparkan bahwa sementara tetap jalan tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini,” tambahnya.
Muhammad Rudi menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menangani situasi ini dan memastikan keadilan bagi warga yang terkena dampak.
Disebutkan, sampai saat ini sudah 291 kepala keluarga (KK) yang mendaftar untuk pindah dari empat kampung. Sementara target warga yang harus dipindahkan berjumlah sekitar 600-700 kk.
Pihak BP Batam sendiri mengaku terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Warga yang sudah siap untuk pindah, langsung diberi uang pindah dan uang biaya hidup. Sementara yang belum berkenan, BP Batam masih menunggu kesediaan mereka untuk pindah.