BP Batam Cemas Ada Provokator di Rempang, Petugas Ditpam Sampai Buntuti Warga

Petugas Ditpam ikuti warga hingga ke permukiman pesisir. (Foto: tangkapan layar)

Batam, Inibatam – BP Batam tampaknya harus mengejar deadline pembangunan Proyek Strategis Nasional, Rempang Eco City. Hanya saja mereka masih dipusingkan warga yang enggan direlokasi.

Viral sebuah video Ditpam BP Batam adu mulut dengan warga saat masuk ke permukiman pesisir di Pulau Rempang. “Buat apa ibu ngerekam, saya tidak terima direkam,” ucap petugas Ditpam.

Ibu warga pulau Rempang ini menjawab karena adanya tekanan.”Kamu ngotot jadi saya rekam dan sebar,”ucap ini tersebut didalam halaman rumahnya, Sabtu 13/1/2024.

Sebelumnya warga sempat ‘memukul’ balik petugas Ditpam BP Batam dan PT MEG yang berada di jalanan pulau Rempang.

Dalam video tersebut puluhan warga menghadang dan mengusir para petugas BP Batam.

Baca Juga  Indonesia Juara Piala Asia eFootball 2023 di Doha, Edisi Perdana

Namun, karena pertimbangan untuk menjaga situasi yang kondusif, keduanya dilarang untuk melintas di sekitaran lokasi acara peletakan batu pertama pembangunan rumah contoh.

Namun karena keduanya memaksa untuk melintas, akhirnya mereka diizinkan oleh Kapolsek Galang untuk melintas.

Dengan catatan, mereka harus dikawal oleh petugas untuk ke lokasi penampungan kepiting di Tanjung Banon, hingga kembali lagi ke Simpang Dapur 6.

“Arahan dari Bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, kami dan seluruh jajaran diminta untuk mengedepankan upaya-upaya yang humanis dan cara-cara yang baik,” kata Tuty.

Ariastuty melanjutkan, upaya pengawalan itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan atas adanya pihak-pihak yang dengan sengaja untuk memprovokasi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Baca Juga  Tiga Kecelakaan Sekaligus di Waktu Bersamaan di Ruas Jalan Bukit Daeng, Batam, Kepulauan Riau

Sebab, ia tak menampik, jika di beberapa titik sejumlah masyarakat masih melakukan aksi protes terhadap PSN Rempang Eco City ini.

“Kami berharap, situasi kondusif di Rempang dapat terus terjaga, demi kelancaran investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tuty mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN). (*)

sumber: gudangberita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *