Batam  

BP Batam Klarifikasi Kewenangan Pengembangan Pulau Rempang

BP Batam Klarifikasi Kewenangan Pengembangan Pulau Rempang
Peta pulau Rempang

Batam, Inibatam – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengklarifikasi kewenangan mereka terkait pengembangan Pulau Rempang. Mereka menegaskan, BP Batam sudah diberi tanggungjawab mengembangkan Pulau Rempang dan Galang sejak tahun 1992.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa dasar hukum pengembangan Rempang adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28/1992.

Dalam rilis yang diterima, Jumat (6/10/2023), Tuty memaparkan bahwa Keppres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 19 Juni 1992. Keputusan ini mencakup wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang sebagai bagian dari yurisdiksi BP Batam.

Sebagai bukti komitmen terhadap pengembangan wilayah tersebut, BP Batam telah melaksanakan sejumlah proyek, termasuk pembangunan 6 jembatan yang menghubungkan Pulau Batam dengan Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Proyek pembangunan jembatan ini berlangsung antara tahun 1992 hingga 1998 dengan dana sekitar Rp 400 miliar.

Baca Juga  Solidaritas Sadulur Bandung Raya Perkenalkan Logo Baru Tanda Pemersatu di Kota Batam

Tuty menekankan, “Dengan Keppres 28 tahun 1992, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam melibatkan tidak hanya Pulau Batam, tetapi juga Pulau Rempang dan Pulau Galang.”

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2011 mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai dasar hukum.

PP tersebut menyebutkan bahwa KPBPB Batam mencakup sejumlah pulau, termasuk Pulau Rempang dan Pulau Galang, dan pengelolaan serta pengembangan di kawasan ini menjadi tanggung jawab BP Batam.

Tuty menambahkan, “Dengan dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011, BP Batam telah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola wilayah Rempang dan Galang.”

Baca Juga  Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: 322 KK Warga Pulau Rempang Sukarela Pindah ke Tanjung Banun

Bagi investor yang berminat untuk berinvestasi di Pulau Rempang dan Pulau Galang, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada BP Batam. Proses alokasi lahan ini mirip dengan yang berlaku di Pulau Batam.

Sebagai informasi tambahan, proyek pengembangan Rempang Eco-City telah diangkat menjadi Program Strategis Nasional (PSN), yang akan mengintegrasikan berbagai sektor seperti industri, pariwisata, energi baru dan terbarukan (EBT), dan banyak lagi.

Investasi awal yang akan tiba adalah pembangunan pabrik kaca yang dimiliki oleh Xinyi Group dari China, dengan total investasi mencapai Rp 175 triliun. Investasi ini akan melibatkan hilirisasi pasir kuarsa dan memerlukan relokasi warga Rempang yang telah lama menetap di pulau tersebut ke Tanjung Banun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *