Batam, Inibatam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari. Lagat, dalam pernyataannya meragukan data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang akan direlokasi dalam proyek Pengembangan Rempang Eco City.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dengan tegas menyebutkan data 300 KK warga Rempang yang bersedia di relokasi itu valid. Menurutnya, data ini merupakan hasil dari tim pendataan dan sosialisasi yang telah bekerja secara cermat di lapangan.
“Dalam hal ini, data-data warga yang mendaftar untuk direlokasi di Rempang sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan. Kami memiliki dokumentasi yang kuat untuk mendukungnya,” ungkap Ariastuty dalam rilis yang diterima inibatam, Jumat (29/9/2023).
Ariastuty melanjutkan bahwa tim pendataan dan sosialisasi masih terus aktif di lapangan. Hingga hari Rabu, tanggal 27 September 2023, sudah ada 317 KK yang dengan sukarela menyetujui untuk direlokasi sementara dalam proyek tersebut.
Menurut Ariastuty, sedikitnya jumlah KK yang baru pindah, karena yang lain masih mencari lokasi hunian sementara.
“Jadi untuk yang pindah baru tiga KK. Selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri. Beberapa warga bahkan sudah bersedia menempati rumah yang telah disediakan oleh BP Batam,” tambahnya.
Ariastuty juga mengajak semua pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan proyek Pengembangan Rempang Eco City. Ia menekankan pentingnya menjalankan pendekatan yang berorientasi pada kekeluargaan dan berbasis kerjasama.
“Dengan begitu, kami berharap proyek ini akan memberikan dampak positif yang luas pada wilayah sekitarnya dan menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kepulauan Riau,” pungkasnya.