Jakarta, Inibatam – Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (23/10/2023) telah menolak gugatan batasan usia Capres 70 tahun dan pelanggar HAM.
Gugatan itu diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan mencoba menguji Pasal 169 huruf q dan huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.”
Mereka juga meminta MK untuk memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat-syarat tertentu terkait rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan keterlibatan dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Ketua MK, Anwar Usman, seperti dikutip tvone, Senin (23/10), menyatakan bahwa “Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek, dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juga telah kehilangan objek.”
Anwar Usman menambahkan, “Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”