Jakarta, Inibatam – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku seorang hakim. MKMK memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK atas pelanggaran ini.
Dalam keputusan MKMK di Gedung I MK Jakarta, Selasa (7/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, menyatakan, “Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.”
Sebagai respons atas sanksi pemberhentian tersebut, MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan baru dalam waktu 2×24 jam. Meskipun demikian, Bintan R. Saragih, anggota MKMK, mengemukakan dissenting opinion terkait dengan sanksi pemberhentian Anwar Usman.
MKMK juga menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pelanggaran etik dan tidak termasuk dalam kewenangannya untuk mengubah putusan MK yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK Tidak Punya Wewenang Merubah Keputusan MK
Wahiduddin Adams, anggota MKMK, menjelaskan, “Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan.”
Wahiduddin Adams menekankan pentingnya menjaga integritas dan kualitas dalam sistem hukum dan demokrasi negara. Ia menyoroti bahwa pengubahan putusan MK melampaui batas kewenangan MKMK.
Selain sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman, MKMK juga memberikan teguran lisan secara kolektif kepada para hakim yang terlibat dalam praktik pelanggaran etik dan benturan kepentingan.
Jimly Asshidiqie, Ketua MKMK, menyoroti perlunya menjaga kerahasiaan informasi dalam rapat permusyawaratan hakim.
Sembilan hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, diperiksa oleh MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa seluruh hakim bersembilan terlibat dalam masalah kolektif yang melibatkan pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.
Putusan MKMK diumumkan sebelum tenggat waktu perubahan nama calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu, 8 November 2023, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Jimly Asshidiqie menggarisbawahi pentingnya meningkatkan mutu dan integritas dalam sistem hukum dan demokrasi negara.