Batam, Inibatam – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bunga Lestari Pulungan (17), Kamis (28/12/2023) terkait kasus pembunuhan eks Dirut RSUD Padang Sidempuan, dr Tetty Rumondang Harahap.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sehari sebelumnya jaksa membacakan tuntutan 6 tahun penjara.
Bunga sebelumnya terseret kasus pembunuhan dr Tetty Rumondang Harahap karena diajak oleh tersangka utama, Ahmad Yuda Siregar (45). Sehari setelah ia melakukan penganiayaan terhadap istri keempatnya itu, Bunga kemudian diajak ke TKP oleh Yuda. Saat itu dr Tetty kritis terkapar di lantai.
Seperti diketahui, Bunga malah dijadikan istri siri oleh Yuda beberapa bulan sebelumnya. Sementara dr Tetty adalah istri sah Yuda yang sudah ia nikahi 2 tahun. Sebelum menikahi dr Tetty, Yuda dikabarkan sudah pernah tiga kali menikah.
Salah seorang anak dr Tetty mengatakan, Yuda mengaku sebagai seorang kontraktor kepada ibunya. Hanya saja sang anak curiga, jika Yuda cuma mengincar harta ibunya selama ini. Bahkan Yuda sempat meminta uang miliaran rupiah untuk maju Pilkada di kampungnya.
Sementara itu, Bunga bercerita, Yuda yang dikenalnya mengaku seorang pengusaha mobil di Batam. Tak pelak ia pun sering memanjakan Bunga dengan sejumlah uang, ibarat ‘Sugar Daddy’ bagi Bunga.
Bahkan TKP rumah di Batuaji, Kota Batam yang ditempati dr Tetty selama menjadi dosen terbang di akademi keperawatan di Batam, dibeli Yuda bersama Bunga. Sementara Bunga diberi rumah penginapan di lokasi lain.
Sidang vonis Bunga digelar tertutup diketuai Hakim, Benny Yoga Dharma. Kasus Bunga ini ditetapkan sebagai kasus anak bermasalah dengan hukum (ABH) karena ia masih berumur 17 tahun. (*)