Jakarta, Inibatam – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengalami perpecahan yang mencolok. Saat ini, organisasi guru terbesar di Indonesia memiliki dua versi PB PGRI yang berbeda. Salah satunya dipimpin oleh Ketua Umum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Di sisi lain, ada versi PB PGRI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November 2023, yang dipimpin oleh Ketua Umum Drs. H. Teguh Sumarno dan Sekjen Dr. Mansyur Arsyad, MPd.
Kedua kubu tersebut mengklaim sebagai pengurus PB PGRI yang sah, berpegang pada keyakinan bahwa keputusan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Versi Teguh Sumarno Berhentikan Dua Ketua dan Sekjen
Belum lama ini, kubu PB PGRI yang dipimpin oleh Drs. H. Teguh Sumarno dan Sekjen Dr. Mansyur Arsyad, MPd, mengeluarkan surat dengan Nomor: 01/Um/PB/XXIII/2023, tanggal 4 November 2023, yang menanggapi pemberhentian sembilan orang pengurus PB PGRI.
Pemberhentian ini termasuk dua orang Ketua, satu Sekretaris Jenderal, dan enam Ketua Departemen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor: 101/Kep/PB/XXII/2023, tanggal 27 Oktober 2023.
Mereka mengklaim bahwa pemberhentian sembilan orang pengurus PB PGRI tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI Pasal 12 tentang Disiplin Organisasi dan, oleh karena itu, dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum maupun aturan organisasi.
Namun, dari pihak lain, kubu PB PGRI versi Prof. Dr. Unifah Rosyidi juga merespons dengan menganggap Keputusan Pengurus Besar PGRI yang dikeluarkan oleh Teguh Sumarno sebagai tidak sah.
Keputusan tersebut, yang dikeluarkan dengan Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023 pada tanggal 3 November 2023, mengenai pembekuan pengurus PGRI. Diantara yang dibekukana adalah: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Pembekuan ini dinilai tidak sesuai dengan ART PGRI Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3).
KLB PGRI Ilegal
Menurut Unifah Rosyidi, KLB yang dilaksanakan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada 3-4 November 2023 juga dianggap ilegal. Alasannya, karena hanya dihadiri oleh perwakilan tiga Provinsi dan lima Kabupaten/Kota, yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART PGRI Pasal 63 ayat (2).
AD/ART tersebut menentukan bahwa KLB hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan Konferensi Kerja Nasional dengan dukungan paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir, atau atas permintaan lebih dari separuh jumlah kabupaten/kota yang mewakili lebih dari separuh jumlah suara, atau bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
Dengan perpecahan yang semakin dalam, PB PGRI versi Unifah Rosyidi telah memberhentikan sembilan pengurus PB PGRI yang dianggap tidak setuju dengan kepemimpinan mereka. Nama-nama yang diberhentikan adalah sebagai berikut:
Drs. Huzaifah Dadang S, Ag M. Si (Ketua)
Ir. Achmad Wahyudi M.H (Ketua)
Drs. H. M. Ali Arahim M.Pd (Sekretaris Jenderal)
Ir. H. Bambang Sutrisno MM (Ketua Departemen Pengembangan Profesi)
Dr. Kartini S.Ag M.Pd (Ketua Departemen Pengembangan Karir)
Dr. Mansyur Arsyad M.Pd (Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan)
Dr. M. Quadrat Wisnu Aji M. Ed (Ketua Departemen Kerjasama dan Pengembangan Usaha)
Sugandi SE. M.Pd (Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa)
R. Ella Yulaelawati MA PhD (Ketua Departemen Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal).
Perpecahan dalam PB PGRI menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan anggota organisasi. Kedua kubu berpegang teguh pada keyakinan masing-masing bahwa mereka adalah yang sah, dan konflik ini memerlukan penyelesaian lebih lanjut.