Caleg di Natuna, Kepri Kepergok Panwascam Bagi-bagi Duit Rp 150 ribu

Politik uang. (Foto: ilustrasi)

Batam, Inibatam – Praktik money politik terendus oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi pun menyoroti bagi-bagi duit Rp 150 ribu oleh oknum caleg DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas itu di salah satu hotel di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna.

“Betul, pada Rabu (13/12/2023) ada temuan,” kata Siswandi dikutip inibatam dari kompas, Senin (18/12/2023).

Siswandi mengatakan, praktik tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur saat melakukan pengawasan kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu Caleg DPRD Kepri Dapil Anambas-Natuna di salah satu hotel di Bunguran Timur.

“Jadi uang yang dibagikan berdasarkan laporan tim di lapangan senilai Rp 150.000 per orang,” katanya.

“Kami ada bukti fotonya, mereka memberikan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Siswandi.

Saat ini, lanjut Siswandi, pihaknya telah membentuk tim untuk menelusuri dan mengumpulkan beberapa barang bukti.

Baca Juga  Dirlantas Polda Kepri Terima Penghargaan Prestasi dalam Kolaborasi Pembangunan E-TLE

Bahkan peserta kampanye dan caleg yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangannya terkait temuan ini.

“Proses pemeriksaannya selama tujuh hari kerja, tidak saja peserta kampanye, caleg yang bersangkutan juga sudah kami mintai keteranagnnya,” jelasnya.

“Jumlah pesertanya 70 orang, dan yang sudah menerima uang sekitar 50 orang,” tegas Siswandi.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kepri, mengingat caleg yang kedapatan melakukan politik uang adalah caleg DPRD Kepri.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau agar warga menolak dan melaporkan jika menemukan praktik politik uang pada Pemilu 2024. Sebab, politik uang akan merugikan bangsa dan negara, dan pemimpin yang mendapatkan jabatan dari politik uang akan menciptakan sistem yang korup,” pungkas Siswandi.

Belum diketahui sanksi yang akan dikenakan terhadap caleg bersangkutan. Beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.

Baca Juga  Penemuan Mayat di Pantai Piwang, Natuna: Pihak Keluarga Sebut Korban Punya Riwayat Sakit Epilepsi

Hal ini, memungkinkan pelaku politik uang bisa melakukan praktik politik uang sepanjang dirinya tidak masuk sebagai tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu.

Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523.

Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Beleid yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi bagi pelanggar bervariasi. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta. (*)

Sumber: kompas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *