Jakarta, Inibatam – Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran nampaknya belum bisa tenang. Hari ini, Rabu (8/11/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk membahas gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Gugatan ini disampaikan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Sidang ini dilangsungkan hanya sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Dilansir tempo, Rabu (8/11), Brahma Aryana, penggugat dalam perkara ini, menjelaskan bahwa sidang dijadwalkan pada jam 13.30 dan telah tercantum dalam jadwal resmi MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan Brahma ini telah disampaikan ke MK pada 23 Oktober 2023.
Gugatan ini muncul akibat ketidakpastian hukum setelah putusan MK pada 16 Oktober 2023, yang mengubah interpretasi huruf q Pasal 169 UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Frasa Putusan MK Multitafsir
Brahma menganggap frasa dalam putusan tersebut multitafsir dan membingungkan. Alasannya, jika semua pemilihan umum diizinkan, maka batas usia efektif menjadi 21 tahun, sesuai dengan batas usia minimal anggota DPRD kabupaten atau kota.
Selain itu, Brahma juga mengkritik komposisi hakim yang memutus gugatan tentang batas usia minimal dalam UU Pemilu. Hanya tiga hakim yang mengabulkan gugatan tersebut dengan frasa yang saat ini digunakan. Padahal, menurut Brahma, putusan di MK seharusnya disetujui oleh lima orang hakim agar memenuhi kuorum.
Brahma berharap MK dapat memutuskan gugatannya dengan cepat, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan calon capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Jika putusan MK tetap multitafsir, Brahma khawatir itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, MKMK telah memberikan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan Ketua MK atas pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam memutuskan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.
MKMK menyatakan bahwa putusan sanksi tersebut diberikan untuk memberi kepastian kepada masyarakat sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023.
Pertanyaannya, apakah sidang hari ini membuat KPU menunda penetapan nama capres dan cawapres? Kita tunggu perkembangannya.