Dibantu Polisi, Bawaslu Batam Tertibkan Alat Peraga Caleg Termasuk Gambar Capres Prabowo

Dibantu Polisi, Bawaslu Batam Tertibkan Alat Peraga Caleg Termasuk Gambar Capres Prabowo
Bawaslu Kota Batam dibantu pengamanan oleh Polresta Barelang menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 di 9 titik di Kota Batam (dok humas polresta barelang)

Batam, Inibatam – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Dibantu anggota Polresta Barelang, mereka menertibkan spanduk dan baliho bergambar Caleg dan Capres Prabowo Subianto.

Tindakan penertiban ini dilakukan atas dasar pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023.

Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat kepada partai-partai terkait soal pemasangan alat peraga tersebut. Sosialisasi mengenai peraturan ini telah berlangsung sejak Februari hingga 10 Oktober 2023.

Namun sosialisasi oleh Bawaslu Kota Batam ini ternyata banyak juga tidak diindahkan oleh para calon legislatif (caleg). Spanduk dan baliho mereka ini bertebaran hampir di banyak tempat di Kota Batam. Inilah yang ditertibkan Bawaslu.

Baca Juga  Logistik Pemilu 2024: KPU Batam Dapat 7.969 Kotak Suara Tambahan

Operasi penertiban yang berlangsung di 9 lokasi di Batam ini bertujuan untuk menegakkan aturan KPU. Dalam proses penertiban, berbagai jenis alat peraga yang melanggar aturan telah diidentifikasi, termasuk yang menampilkan gambar kotak suara dengan simbol contreng, nomor urut di spanduk, gambar paku coblos, dan pemasangan spanduk di tempat umum.

Penertiban ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup perawatan lingkungan.

Sejumlah spanduk tidak hanya ilegal dalam pemasangannya, tetapi juga menyebabkan pencemaran visual dan lingkungan di sepanjang jalan Batam. Beberapa spanduk bahkan sengaja dipasang di pepohonan, yang dapat membahayakan pengguna jalan raya.

Penertiban ini menjadi bagian persiapan menjelang Pemilu 2024, dan pihak berwenang berharap agar semua pihak dapat mendukung upaya Bawaslu dalam menegakkan aturan ini.

Baca Juga  Majelis Syuro PKS Akan Bahas Sikap Terkait Pasangan Anies-Cak Imin di Pemilu 2024

Dalam operasi penertiban, sekitar 150 personel gabungan dari Polresta Barelang, TNI, Satpol PP, dan Bawaslu Batam turut serta.

Operasi penertiban ini tidak hanya memengaruhi spanduk calon legislatif DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Spanduk DRP RI dan DPD, serta sejumlah spanduk calon presiden, termasuk yang mengkampanyekan Prabowo Subianto juga tidak luput dari operasi.

Operasi ini menunjukkan komitmen Bawaslu dan Polresta Barelang untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan pemilu serta menjaga kebersihan dan estetika lingkungan di Kota Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *