Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Juga Dilarang Tangani Sengketa Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024

Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Juga Dilarang Tangani Sengketa Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024
Anwar Usman juga dilarang menangani sengketa Pemilu, Pilpres da Pilkada 2024 (ig MK)

Jakarta, Inibatam – Anwar Usman tidak saja diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dia juga dilarang menangani sengketa Pemilu, Pilpres dan Pilkada 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MKMK setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kasus ini berkaitan dengan aturan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Terbukti Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menjelaskan, “Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim.”

Dalam putusan itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga  Anies Baswedan dan Cak Imin Berjanji Mengembalikan KPK yang Independen dan Pemberantas Korupsi

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilu, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Jimly Asshiddiqie menegaskan, “Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.”

Keputusan ini berasal dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana MK yang diketuai oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Putusan tersebut kontroversial karena MK merumuskan norma baru yang mengubah syarat usia.

Baca Juga  Pembaruan Daftar Pemilih Tetap Kota Batam: Berkurang 709 Calon Pemilih

6 Hakim MK Lain Diberi Sanksi Teguran Lisan

Selain pemberhentian Anwar Usman, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi lainnya, yaitu Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, karena terbukti tidak menjaga kerahasiaan rapat permusyawaratan hakim.

Keputusan ini telah menciptakan beragam reaksi dari berbagai pihak. Sebagian mengapresiasi langkah MKMK dalam menjaga integritas dan kredibilitas MK sebagai lembaga penegak konstitusi. Sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan intervensi politik dalam upaya menghambat Gibran sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *