Batam, Inibatam – Kejadian tragis terjadi di Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Batam. Seorang gadis inisial TL, usia 15 tahun dicabuli ayah tirinya. Akibatnya, sanga gadis trauma dan berhenti sekolah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N., melalui Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, mengonfirmasi tindakan cabul ini. Saat ini pelaku, ayah tiri korban, Pujianto, sudah diamankan polisi.
“Pelaku sudah kita amankan, dan dia juga mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek pada Jumat (29/9/2023).
Menurut AKP Rizky, peristiwa tragis ini terungkap ketika seorang pelapor, ketua RT di tempat tinggal korban, mulai mencurigai korban jarang masuk sekolah. Namun, korban hanya menunjukkan ketakutan dan tidak memberikan jawaban apapun.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah tempat TL bersekolah. Setelah dipanggil oleh pihak sekolah dan didampingi oleh pelapor, TL akhirnya berani menceritakan bahwa ia tidak mau masuk sekolah karena trauma yang dia alami akibat pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, Pujianto, di rumah.
“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku ketika mereka tinggal berdua. Setelah laporan dari pihak sekolah dan ketua RT setempat, kami langsung mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi,” tambahnya.
Korban mengakui bahwa dia merasa sangat takut bertemu dengan bapak tirinya dan bahkan mengalami rasa sakit di bagian alat kelaminnya akibat perbuatan bejat tersebut.
“Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Tiban, Sekupang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia benar telah melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kapolsek.
Selama penggeledahan, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk satu lembar akte kelahiran, satu buah tikar, dan satu helai selimut, yang dapat menjadi bukti dalam proses hukum yang akan berlangsung.