Hukum  

Dissenting Opinion Putusan MKMK, Prof Bintan Saragih Minta Anwar Usman Juga Dipecat dari MK

Dissenting Opinion Putusan MKMK, Prof Bintan Saragih Minta Anwar Usman Juga Dipecat dari MK
Prof Bintan Saragih berpendapat Anwar Usman dipecat sepenuhnya dari MK (liputan6)

Jakarta, Inibatam – Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ternyata terdapat perbedaan pendapat, Dissenting Opinion (DO).

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (7/11/2023), anggota MKMK Profesor Bintan Saragih, menyatakan DO atas putusan ini. Menurutnya, MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK, yang berarti Anwar akan tetap menjadi hakim MK biasa berdasarkan putusan MKMK.

“Dalam membuat kesimpulan penentuan sanksi terhadap hakim Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion,” ujar Bintan saat sidang pengumuman putusan pada Selasa (7/11).

Bintan menjelaskan bahwa perbedaan pendapatnya disebabkan oleh latar belakangnya sebagai seorang akademisi. Selama puluhan tahun, ia telah menjadi dosen dan tetap konsisten sebagai akademisi dalam memandang masalah, selalu berdasarkan fakta yang ada.

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan, Pelaku Peragakan 19 Adegan

Argumentasi Pemecatan Anwar Usman

Sebagai akademisi, Bintan berpendapat bahwa Anwar harus dipecat sepenuhnya dari MK dengan PTDH sebagai hakim MK.

Ia mendukung pemecatan Anwar dari MK dengan alasan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Anwar adalah pelanggaran berat yang harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar argumentasi Bintan merujuk pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang MKMK. Ia yakin bahwa pelanggaran berat Anwar harus diganjar dengan pemecatan sepenuhnya dari MK, dan tidak ada sanksi lain yang sesuai.

Putusan MKMK ini terkait dengan serangkaian pelaporan terhadap MK yang diakibatkan oleh putusan MK dalam tujuh perkara uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga  Dua Kali Sidang Tuntutan Bang Long Ditunda di PN Batam

Meskipun enam gugatan ditolak, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan ini, yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres, tetap dijalankan meskipun ada empat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *