Tanjungpinang, Inibatam – Dua warga Palembang, inisial HI (27) dan IL (35) diciduk polisi di Tanjungpinang. Keduanya ditangkap karena setelah mencuri di sebuah rumah di jalan Jalan Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
Disebutkan, saat itu korban, D (18), laki-laki, tiba di rumahnya dan menemukan tanda-tanda pencurian. Pintu rumahnya terbuka dan kunci gembok berserakan di lantai. Sementara lemari dalam kamar korban berantakan.
Tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laptop dan dompet dengan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib dari rumah korban.
Tim kepolisian pada 29 September 2023, akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan beberapa barang bukti, seperti kalung imitasi dan sepeda motor Yamaha merk Jupiter.
Meskipun uang tunai hasil curian telah habis digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan ponsel hasil curian telah dibakar oleh mereka, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.