Hukum  

Dugaan Korupsi Renovasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan RP 9,2 Miliar di Batam Masuki Tahap Penyidikan

Dugaan Korupsi Renovasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan RP 9,2 Miliar di Batam Masuki Tahap Penyidikan
Kejari Batam menaikan status kasus korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam ke penyidikan (ilustrasi)

Batam, Inibatam – Kasus dugaan korupsi dalam proyek renovasi ruko untuk Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Sagulung, Batam, senilai Rp 9,2 miliar telah memasuki tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Batam telah meningkatkan status penyelidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2023.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022. Saat itu BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lelang proyek renovasi gedung dengan pagu anggaran mencapai Rp 9,2 miliar. Proyek ini terkait dengan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Sagulung.

Andreas Tarigan, Kasi Intel Kejari Batam, menjelaskan bahwa proyek ini didasarkan pada Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMB) nomor SPMB 17/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022, dengan masa pelaksanaan proyek selama 180 hari.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kapolsek Batu Aji dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang

“Namun, pekerjaan konstruksi dihentikan ketika progresnya baru mencapai sekitar 5%, dan saat ini masih dalam kondisi terbengkalai,” kata Andreas Tarigan dalam keterangan tertulis yang diterima inibatam.co.id, Sabtu (28/10/2023).

Renovasi 5 ruko

Pekerjaan renovasi ini mencakup 5 ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019.

Menurut Andreas Tarigan, terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang tidak dapat diaplikasikan, diduga akibat penyimpangan atau ketidakprofesionalan dalam perencanaan yang dilakukan. Tim penyidik kejaksaan menyimpulkan adanya data yang keliru dan tidak valid dalam perencanaan proyek tersebut.

Selama pelaksanaan pekerjaan, ditemukan banyak kerusakan pada gedung awal yang akan direnovasi. Termasuk penyimpangan dalam spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak sesuai dengan rencana.

Baca Juga  Bunga Divonis 7 Tahun Terseret Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan

Meskipun pekerjaan dihentikan, pembayaran telah dilakukan kepada konsultan perencana dan penyedia jasa. Dugaan tindak pidana korupsi ini terus ditelusuri oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam untuk menetapkan tersangka.

Andreas Tarigan menekankan bahwa tindakan ini adalah komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk dalam mendukung program Kementerian BUMN, serta upaya Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *