Batam, Inibatam – Gabungan sejumlah LSM dan Ormas yang menamakan dirinya Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang membuka posko bantuan hukum untuk masyarakat Pulau Rempang di Kampung Sembulang sejak Kamis (21/9/2023) kemarin. Posko ini untuk membantu warga dalam mempertahankan hak atas tanahnya.
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, Eksekutif Daerah WALHI Riau, LBH Mawar Saron Batam, PBH Peradi Batam, PP Man, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Trend Asia.
Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya, dalam rilis yang diterima redaksi inibatam, Jumat (22/9/2023) menyatakan bahwa posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak masyarakat terhadap layanan hukum terpenuhi. Ia menegaskan bahwa setiap warga bebas datang dan akan mendapatkan pendampingan dalam menghadapi permasalahan hukum mereka.
Selain itu, Andi mengimbau agar tidak ada intimidasi terhadap warga yang ingin mempertahankan hak mereka, serta memperingatkan bahwa warga memiliki hak untuk menentukan pilihannya.
Sementara itu, Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga Pulau Rempang, yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Dukungan ini diberikan secara probono atau gratis kepada masyarakat. Saat ini, sudah puluhan warga Pulau Rempang yang datang untuk meminta pendampingan dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Pengacara PBH Peradi Batam, Sopandi, menambahkan bahwa warga tidak perlu takut untuk memperjuangkan hak mereka, karena tim ini akan memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Ia berharap bahwa posko ini akan memberikan rasa aman kepada warga yang sedang berjuang keras untuk mempertahankan tanah mereka.