Fakta-fakta Pembunuhan Fitriyani Wanita Asal Karimun

Zul Herwan (33) alias Yusri, pria beristri yang menghabisi kekasihnya Fitriyani yang sedang hamil dan meninggalkan di semak-semak kawasan Trans Barelang, Kelurahan Setokok, Batam. (Foto: dok Polresta Barelang)

Batam, Inibatam – Kisah Pilu Fitriyani, Perempuan Karimun yang Hilang Setahun Ditemukan Tinggal Tengkorak.

Kaget bukan kepalang, A pria pekebun itu melihat sebuah tengkorak manusia di tepi jalan dekat kebun. Pagi itu, 11 Desember 2023, sekitar Pukul 08.10 WIB ia hendak pulang dari kebun yang berada di Kampung Teluk Air RT 003/RW 001, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

A saat itu hanya berniat melihat batas tanah di kebun tersebut. Ia lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan. Ternyata benar, itu sebuah tengkorak manusia. Ia langsung bergegas menemui dua temannya R dan S di pondok yang tak jauh dari kebun itu

“Ada tengkorak manusia di lokasimu,” ucap A. Kedua pria temannya pun kaget. Mereka langsung kembali ke lokasi.

Tak hanya tengkorak, mereka menemukan kerangka lainnya tubuh manusia mulai dari kaki, tangan dan badan. Jaraknya sekitar 5 meter dari tengkorak. Mereka langsung menghubungi pihak kepolisian.

Mereka menemukan barang-barang yang diduga milik korban yaitu berupa tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk dan baju yang masih melekat di tulang belulang itu.

Polisi kemudian datang. Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan alat bukti terkait penemuan kerangka tersebut. Saat identitas diduga milik Fitriyani (35), warga Kundur ditemukan di tulang belulang itu, polisi langsung bergerak cepat.

Kamis tanggal 14 Desember, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal menuju kediaman Fitriyani di Kelurahan Batu Limau, Kecamatan Ungar (Tanjung Batu), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga  Tiga Kecelakaan Sekaligus di Waktu Bersamaan di Ruas Jalan Bukit Daeng, Batam, Kepulauan Riau

“Sesampainya di sana tim melakukan Interogasi lisan terhadap keluarga korban dan teman korban yang ada di Tanjung Batu Kabupaten Karimun,” ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/12/2023) saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang.

Ditemukan fakta korban punya pacar dari screenshot chat FB

Setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga, dikatakan Nugroho, ditemukan fakta bahwa korban memiliki pacar yang ada di Batam Yusri (33). Nama lengkap pria itu sebenarnya Zul Herwan

“Dia pernah curhat dengan temannya yang ada di malaysia. Ia pernah mengirimkan screenshoot percakapan dengan pacarnya inisial Y melalui pesan facebook messenger,” kata Kapolres.

Di dalam screenshot percakapan tersebut, terlihat korban sedang bertengkar dengan Y dikarenakan hamil.

Tersangka Zul meminta Fitriyani menggugurkan kandungannya.

Pamit dalih kerja ke Malaysia

Kemudian sekira bulan Agustus – September 2022, Fitriyani pamit dari rumah di Karimun menuju Batam. Alasannya untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia.

Setelah itu pihak keluarga tak lagi mendapatkan kabar darinya

“Korban adalah anak yang pendiam dan tertutup kepada keluarga,” terang Kapolres.

Polisi lacak Zul

Polisi kemudian melacak Zul alias Yusri. Akhirnya pria itu tertangkap di kawasan Tanjunguma, Kota Batam.

Dijemput di Pelabuhan Batam

Saat itu terungkap jika Fitriyani dijemput di Pelabuhan Sekupang, Batam oleh Zul. Ia kemudian meminum obat penggugur kandungan.

Baca Juga  Rapat Kerja Reses Komisi III DPR RI di Batam: Evaluasi Keamanan dan Hukum di Kepulauan Riau

Zul membawa Fitriyani jalan – jalan ke kawasan Trans Barelang.

Pada saat sampai di Teluk Air Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam korban merasa obat penggugur yang telah ia minum di pelabuhan tadi telah bereaksi.

“Korban merasa sakit dan ingin baring, melihat hal tersebut pelaku menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan di Teluk Air, Kelurahan Setokok itu,” terang Nugroho.

Mereka mencari tempat yang bisa membaringkan Fitriyani.

Di lokasi Zul mengeluarkan handuk di dalam koper Fitriyani. Lalu digunakan sebagai alas tempat berbaring wanita itu.

Fitriyani meminta agar Zul mengeluarkan selendang yang ada di tasnya untuk dijadikan bantal sandarannya.

Zul melihat korban semakin lemas, ia langsung melilit selendang tersebut ke leher Fitriyani.

Setelah korban tidak bernafas lagi, Zul pulang ke rumah meninggalkan Fitriyani di lokasi tanpa ada membawa barang apapun.

Modus pembunuhan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menyebut modus pelaku melakukan pembunuhan karena tak ingin memiliki anak.

“Ia tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku sudah mempunyai keluarga (istri),” ungkap Nugroho.

Hubungan asmara hanya 4 bulan

Pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan.

Kejadian ini terungkap setelah satu tahun pembunuhan dilakukan oleh Zul.

“Jika ini belum terungkap, keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” kata Kapolres Nugroho.

Zul dijerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *