Hukum  

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang Sita 652 Ribu Batang Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang Sita 652 Ribu Batang Rokok Ilegal
Selain melakukan penindakan penyitaan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal (ist)

Batam, Inibatam – Bea Cukai membuat gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk memusnahkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Hasilnya, sebanyak 652.400 batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Tanjungpinang di Kota Tanjungpinang dan Bintan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Bea Cukai Tanjungpinang dilakukan pada bulan Oktober kemarin.

“Sebanyak 652.400 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai berhasil disita. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp978.046.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp671.180.706,” kata Encep seperti dikutip dari laman beacukai, Kamis (9/11/2023).

Namun, tindakan penindakan hanyalah satu aspek dari upaya mereka. Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal, yang merupakan pelanggaran hukum.
Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa pelaku yang melanggar undang-undang cukai dapat dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan.

Baca Juga  Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Penahanan 30 Tersangka Rusuh Demo BP Batam

Di Belawan, Bea Cukai Belawan menjalankan program “Gempur Rokok Ilegal” dengan mengunjungi toko dan kios pedagang rokok di sekitar kota Belawan dan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang pada 1-2 November 2023.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pedagang agar dapat mengenali tanda-tanda rokok ilegal yang beredar dan untuk menolak penawaran menjualnya.

Modus Pengedar Rokok Ilegal

Encep menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi utama peredaran rokok ilegal. Modusnya, rokok yang tidak memiliki pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai peraturan.

Selain itu, Bea Cukai juga menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum terkait dalam operasi mereka, seperti yang terjadi di Tuban.

Baca Juga  Kajari Batam Turun Langsung Sebagai JPU Sidang Bang Long, Kasna: Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan Kami

Bea Cukai Bojonegoro bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan operasi dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bagian dari upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Semua tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penjual eceran dan mengurangi peredaran rokok ilegal, sehingga menciptakan situasi yang kondusif bagi peredaran barang-barang legal di masyarakat.

Bea Cukai terus memainkan peran penting dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi produsen rokok resmi yang mematuhi peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *