Hukum  

Gibran Terancam, Jimly: Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Bisa Batalkan Putusan Perkara Calon Presiden

Gibran Terancam, Jimly: Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Bisa Batalkan Putusan Perkara Calon Presiden
Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Jakarta, Inibatam – Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK diduga terlibat dalam memutus perkara yang mencurigakan dan berhubungan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly di Gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (1/11/2023).

Menurut Jimly, jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, MKMK memiliki dasar hukum untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan perubahan syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, perkara tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majelis yang berbeda untuk ditinjau ulang.

Baca Juga  Bawa Jalan-jalan Tahanan Korupsi ke Kebun Sawit, Kapolsek Bungaraya Terancam Masuk Sel?

Jimly juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan enam hakim MK yang telah dilakukan. Masing-masing hakim memiliki pendapat yang berbeda terkait permasalahan yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

“Jadi nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tapi ada juga yang sudah mengingatkan, tapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” ujarnya seperti dikutip tvone, Kamis (2/11/2023).

Jimly menekankan bahwa MKMK akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa (7/11/2023). Keputusan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan pelapor dan isi laporannya selesai, dan setelah semua hakim konstitusi diperiksa.

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi pada Selasa (31/10) dan Rabu (1/11). Rencananya hari ini, Kamis (2/11/2023) akan memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga  Aneh! Gara Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Persoalan terkait pelanggaran kode etik ini menjadi fokus perhatian publik setelah MKMK menerima laporan dari masyarakat yang mencakup berbagai poin persoalan terkait MK. Dengan adanya dugaan pembiaran ini, total terdapat 11 poin persoalan yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK terkait MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *