Haris Azhar Kritik Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres dan Pengalaman Kepala Daerah

Haris Azhar Kritik Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres dan Pengalaman Kepala Daerah
Haris Azhar (ist)

Jakarta, Inibatam – Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023) sore, memutuskan menerima gugatan terkait batas usia cawapres dengan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu dikritik, Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation.

“MK bermain-main dengan berbagai permohonan soal syarat usia. Pagi tadi yang ditolak hanya yang diajukan oleh partai ponakan. Tapi kemudian materinya dikabulkan lewat permohonan lain,” ungkap Haris Azhar seperti dikutip tempo, Senin (16/10).

Uji materi ini terdaftar dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. MK telah menggelar sidang pembacaan putusan pada pagi hari pukul 10.00 WIB.

Beberapa pemohon uji materi termasuk Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). Mereka bersama-sama meminta agar batas usia minimal calon presiden dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat ini dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kaesang merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman, setelah Anwar menikahi adik Jokowi, Idayati, pada Mei tahun sebelumnya.

Baca Juga  Koalisi Perubahan Bubar, PKS Tetap Teguh Dukung Anies walau Tidak Dapat Jatah Cawapres

Permohonan uji materi ini memiliki relevansi dengan upaya mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024, meskipun usianya saat ini masih di bawah 40 tahun.

Pagi Ditolak, Sore Diterima

Keputusan MK yang menolak permohonan uji materi ini telah disambut dengan gembira oleh sebagian masyarakat Indonesia.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), misalnya, menganggap bahwa para hakim MK telah bertindak sesuai konstitusi dengan putusan tersebut.

“Karena ini bukan domain MK, tapi ini adalah domain pembuat UU di Legislatif. Jika MK berani memutuskan hal tersebut, maka itu berarti MK telah melanggar konstitusi dan melakukan upaya untuk melanjutkan politik dinasti,” kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Meski ada kegembiraan di kalangan masyarakat, Haris Azhar menyatakan bahwa keputusan MK telah menyenangkan keluarga besar Presiden Jokowi.

Baca Juga  Saldi Isra Ungkap Perdebatan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada yang Semangat Segera Diputuskan

Ini karena MK mengabulkan syarat bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru (nomor perkara 90/PUU-XXI/2023).

Putusan ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming, wali kota Solo dan putra sulung Presiden Jokowi, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden 2024 meskipun usianya masih di bawah 40 tahun. Gibran disebut-sebut diminati oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk menjadi calon wakil presiden.

Haris Azhar menyatakan bahwa saat ini, MK tampaknya berperan sebagai agen kekuasaan. Dia juga menyebutkan keputusan tersebut hanya menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo.

“Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme telah semakin kuat, hingga konstitusi dan lembaga pengawas konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” kata Haris Azhar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *