Heboh Skandal Honorer Fiktif di DPRD Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri: Ada Indikasi Korupsi

Ada Korupsi di Setwan DPRD Kepri?: Uang Negara Diduga Dialirkan untuk Bayar Gaji ART dan Sopir Pribadi
Direktur Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (ist)

Batam, Inibatam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tengah menyelidiki kasus honorer fiktif yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Proses penyelidikan dan pendalaman saat ini masih berlangsung. Polisi fokus pada indikasi adanya honor atau gaji fiktif yang diterima oleh ratusan karyawan honorer. Para karyawan ini tidak bekerja, namun mendapat gaji dengan modus rekruitmen fiktif yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan bahwa laporan ini bermula dari masyarakat yang sebelumnya mendaftar sebagai honorer di DPRD Kepri, namun tidak diterima.

Baca Juga  Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Berita Hoax Terkait UAS dan Bantuan Dapur Umum di Rempang

“Ketika dia mendaftar di perusahaan lain, ternyata status BPJS Kesehatannya sudah terdaftar di DPRD Kepri sebagai tenaga honorer. Padahal dia tidak lulus. Hal ini membuat dia tidak diterima di perusahaan tersebut,” kata Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023).

Ada Tiga Modus Indikasi Korupsi.

Dalam penyelidikan polisi, ada tiga modus yang ditemukan.

Modus pertama yang terungkap adalah penerimaan gaji oleh orang-orang yang dinyatakan lulus, tapi tidak pernah menerima gaji tersebut.

Modus kedua melibatkan mereka yang dinyatakan tidak lulus, namun tidak pernah bekerja. Mereka  hanya mengisi absensi, tetapi tetap mendapat gaji setiap bulan.

Modus ketiga melibatkan pejabat yang memiliki sopir dan pembantu. Mereka didaftarkan sebagai honorer di sekwan, padahal mereka tidak bekerja di situ.

Baca Juga  Kisah Tragis di Bandung: Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WhatsApp Berakhir Maut

“Pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Kami memeriksa hampir 20 saksi dari tenaga honorer dan internal DPRD Kepri, termasuk bagian keuangan dan bagian rekrutmen,” ungkap Nasriadi.

Meskipun Gubernur Kepri telah mengeluarkan peraturan pada Januari 2013 yang melarang penerimaan honorer, namun aturan tersebut tetap dilanggar.

“Proses penyelidikan akan bergulir menjadi penyidikan setelah ditentukan jumlah kerugian negara. Tindak lanjutnya akan mencari tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *