Batam, Inibatam – Kegiatan illegal fishing kembali meresahkan perairan Natuna Kepulauan Riau (Kepri) dengan kedatangan kapal asing berbendera Vietnam. Pada Minggu (22/10/2023), Baharkam Mabes Polri berhasil mengungkap kasus ini yang telah berlangsung selama 15 tahun.
Sebanyak 39 Anak Buah Kapal (ABK) dan dua Nahkoda kapal telah diamankan dan akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, demikian diungkapkan oleh Kasubid Baharkam Mabes Polri, Wayan Suparta Yadya.
Penangkapan dilakukan oleh KP Bisma 8001 di perairan Natuna Utara Kepri. Saat ditangkap, kapal-kapal ini tengah berupaya menangkap ikan di perairan Natuna.
Informasi berharga dari intelijen dan laporan warga setempat memungkinkan penangkapan kapal-kapal ini. Selain itu, ternyata kapal Vietnam tersebut tidak memiliki dokumen resmi atau izin untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
Dengan menggunakan jaring Pear Trawl, kapal-kapal ini telah berhasil menangkap sekitar 650kg ikan berbagai jenis. Dua tersangka, yang merupakan Nahkoda kapal, yakni Ha Van Khoi dan Dang Van Binh, adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam. Mereka berencana menjual ikan hasil tangkapan ini di Vietnam.
Yang lebih mencengangkan adalah fakta bahwa kapal-kapal ini telah beroperasi selama 15 tahun di perairan Indonesia dengan mengelabui petugas. Mereka sering mengganti nama atau kode AIS dan menggunakan nama Indonesia ketika berada di perairan Indonesia untuk melakukan illegal fishing.
Akibat kegiatan illegal fishing ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp288 miliar, jika dihitung selama 15 tahun beroperasi.
Barang bukti berupa dua kapal ikan serta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK telah diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.