Batam, Inibatam – Pada hari Minggu (1/10/2023), sebanyak tujuh kepala keluarga (KK) dengan sukarela pindah dari kampungnya di Pulau Rempang ke tempat hunian sementara. Tambahan 7 KK ini berarti baru 10 KK yang pindah dari 321 KK yang mendaftar pindah sukarela ke BP Batam.
Perpindahan tujuh KK ini dipantau langsung Camat Galang,Ute Rambe, Kapolsek Galang Iptu Alex Yasral, Danramil Galang Kapten Inf. TM. Tarigan, serta 30 Personil Ditpam Batam.
Dari data yang dikutip dari laman tribarata polda kepri, Selasa (3/10/2023), warga yang pindah itu berasal dari Sembulang, Sungai Buluh dan Pasir Panjang.
Warga yang pindah tersebut di fasilitasi kepindahaannya oleh BP Batam. Seperti yang diungkap, Juliana, warga Pasir Panjang, Pulau Rempang.
Juliana mengaku pindah tanpa ada paksaan. Ketika dirinya siap untuk pindah, dia tinggal melapor ke Tim BP Batam di Pulau Rempang.
“Kami mendaftar dengan keinginan sendiri, bukan dengan paksaan seperti berita yang beredar. Setelah kita mendaftar tidak langsung di suruh pindah, jika sudah siap baru diinformasikan ke Tim BP Batam,” kata Juliana.
Juliana yang tinggal di RT 02 RW 03 Pasir Panjang pindah ke Perum Batu Aji. Saat pindah, keluarga Juliana yang berjumlah 4 orang menerima uang dari BP Batam sebesar Rp 18 juta. Uang itu untuk sewa rumah selama tiga bulan dan biaya hidup untuk empat orang juga selama empat bulan.
Sementara Wulan Ratnasari, warga Sembulang Camping juga mengaku pindah atas kehendak sendiri. Dia melihat ada nilai lebih masuknya proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang.
“Poin positif untuk saya, yang tadinya surat saya alas hak menjadi hak milik. Pokoknya saya mendukung penuh dan saya berharap majukanlah masyarakat di sini,” ucapnya.
Keluarga Wulan yang berjumlah empat orang itu, pindah dari Sembulang ke Perum Centre Park Batam Kota. Dia menerima uang sebesar Rp. 18.000.000 untuk 3 bulan.