Ingin Menikahi Mantan Pacar, Pemuda AS di Meranti, Riau, Tega Lakukan Kekerasan Seksual

Ingin Menikahi Mantan Pacar, Pemuda AS di Meranti, Riau, Tega Lakukan Kekerasan Seksual
Polisi menangkap AS yang melakukan kekerasan seksual pada mantan pacar (dok polres meranti)

Meranti, Inibatam – AS (20), pemuda asal Meranti, Riau tega melakukan kekerasan seksual pada mantan pacar. Alasannya, ingin menikahi sang pacar. Akibat ulahnya itu, pelaku terpaksa mendekam di tahanan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 9 November 2023. Kasusnya terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebingtinggi.

Wakil Kapolres Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan SE menjelaskan bahwa AS dan korban, dengan inisial Le, pernah menjalin hubungan selama 3 bulan. Namun, pelaku selalu ditolak ketika mencoba untuk mendekati kembali korban.

“Pelaku menghubungi korban, mengajaknya jalan-jalan. Korban mau karena pelaku menyebut ini sebagai pertemuan terakhir,” kata Dodi seperti dikutip liputan6, Kamis (16/11/2023).

Dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke berbagai tempat hingga akhirnya membawanya ke semak-semak di tanah kosong. Di sana, pelaku melakukan kekerasan seksual dan mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawa dari rumah.

Baca Juga  Polsek Batam Kota Tangkap Dua Pelaku Jambret: Sudah Beraksi di 7 Lokasi

“Telepon dibuang, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk diam. Pisau tersebut dibawa dari rumah oleh pelaku,” ungkap Dodi.

Ancaman pembunuhan juga dilontarkan kepada korban selama tindakan kekerasan seksual. Setelah peristiwa tragis itu, pelaku mengantarkan korban kembali ke taman sebelum pulang.

Meskipun dalam ancaman, korban berhasil pulang dan menceritakan insiden mengerikan ini kepada ayahnya. Polsek Tebingtinggi segera mengambil tindakan. Dalam beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku mengaku bahwa aksi nekatnya dilakukan agar korban hamil, dengan harapan bisa menikahinya. Namun, pelaku tidak menduga bahwa tindakannya akan dilaporkan ke polisi.

“Pelaku menyebut ingin bertanggungjawab agar bisa menikahi korban. Tapi tak terpikir akan dilaporkan ke polisi,” ujar Dodi.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *